Sunday, May 16, 2021

Sejarah Singkat DPRD Kabupaten Melawi

Kabupaten Melawi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344).

Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang maka Pemerintahan Daerah Kabupaten Melawi  didukung oleh adanya Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Sekretariat DPRD merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/560/M.PAN/3/2004 tanggal 24 Maret 2004 serta persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 061/841/SJ tanggal 6 April 2003.

Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.  Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD, melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.

No comments:

Post a Comment

Visi Misi DPRD Kabupaten Melawi

VISI      Menjadikan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah terpercaya, kreatif, proaktif dan aspiratif.   MISI      1. Menyelenggarakan Fungsi Le...