Friday, June 25, 2021

Visi Misi DPRD Kabupaten Melawi


VISI

    Menjadikan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah terpercaya, kreatif, proaktif dan aspiratif.

 

MISI

    1. Menyelenggarakan Fungsi Legislatif secara proaktif untuk kepentingan masyarakat.

    2. Menyelenggarakan Fungsi Anggaran dengan berorientasi pada pengalokasian anggaran daerah untuk         pemenuhan kebutuhan masyarakat.

    3. Menyelenggarakan Fungsi Pengawasan secara bertanggung jawab dan bertanggung gugat.

    4. Memperkuat kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban             Lembaga dan Anggota DPRD.

Sunday, May 16, 2021

Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi

Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyelenggarakan fungsi :

          a.    penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

          b.    penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

          c.    fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;

          d.    penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Maksud dan Tujuan Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi

Sekretariat DPRD mempunyai maksud dan tujuan memfasilitasi seluruh kegiatan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dengan menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan dan mengimplementasikan pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu tertentu umumnya 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.

Visi dan Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi

 

PERNYATAAN VISI

Visi merupakan cara pandang jauh ke depan tentang kemana dan bagaimana Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi harus dibawa dan berkarya agar konsisten, eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi yang ditetapkan dapat memberikan motivasi kepada seluruh pegawai (pejabat dan staf) dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mewujudkan visi tersebut.

Visi pada prinsipnya merupakan gambaran mengenai sosok masa depan, yang bersifat memberi inspirasi dan motivasi kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap masa depan suatu organisasi.

Mengacu pada prinsip tersebut di atas, maka dapat dibuat suatu pengertian mengenai visi adalah sebagai suatu pernyataan yang merupakan ungkapan atau artikulasi dari citra, nilai arah dan tujuan organisasi yang realistis, memberikan kekuatan, semangat dan komitmen serta memiliki daya tarik dan dapat dipercaya sebagai pemandu dalam pelaksanaan aktivitas dan pencapaian tujuan organisasi.

Dalam mengantisipasi tantangan ke depan menuju kondisi yang diinginkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi menetapkan visi sebagai berikut:

 “Terwujudnya Tata Kelola Sekretariat Yang Prima, Cerdas dan Berkompetensi Dalam Upaya Memfasilitasi Kinerja DPRD Yang Terpercaya, Kreatif, Inovatif, Amanah dan Aspiratif ”.

 

         PERNYATAAN MISI

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sesuai visi yang ditetapkan, agar tugas, pokok, dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Misi ditetapkan untuk mengarahkan operasionalisasi Sekretariat DPRD sehingga terus eksis dan mengikuti perubahan-perubahan lingkungan yang terjadi, yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut. Misi yang ditetapkan diharapkan seluruh pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) mengetahui peran dan program-program serta hasil yang akan diperoleh Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi dimasa mendatang.

Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi, dalam penetapan misinya, telah mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi, keinginan dan harapan pelanggan dan stakeholders, serta permasalahan yang akan dihadapi/ditangani sehubungan dengan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal. Karena itu, misi yang telah ditetapkan memungkinkan untuk dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan yang signifikan. Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi adalah:

1. Meningkatkan kinerja Sekretariat DPRD untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD dengan prinsif efektif dan efisien.

2. Mendorong dan memfasilitasi penguatan alat kelengkapan dewan dalam mengimplementasi tujuannya.

3.  Memberikan dukungan agar terciptanya hubungan yang serasi antara eksekutif dan legislative.

4. Membangun rasa kebersamaan sehingga terciptanya rasa memiliki yang bertanggung jawab dalam bertugas sesuai tupoksi.

5.  Menanamkan etos kerja yang cerdas kepada aparatur dalam upaya mendampingi pelaksanaan tugas-tugas DPRD.

Sejarah Singkat DPRD Kabupaten Melawi

Kabupaten Melawi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344).

Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang maka Pemerintahan Daerah Kabupaten Melawi  didukung oleh adanya Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Sekretariat DPRD merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/560/M.PAN/3/2004 tanggal 24 Maret 2004 serta persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 061/841/SJ tanggal 6 April 2003.

Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.  Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD, melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.

Visi Misi DPRD Kabupaten Melawi

VISI      Menjadikan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah terpercaya, kreatif, proaktif dan aspiratif.   MISI      1. Menyelenggarakan Fungsi Le...